Kamis, 30 April 2020

Materi bentuk-bentuk kepemilikan usaha


Materi Bentuk – Bentuk Kepemilikan Usaha

TUGAS SOFTSKILL
KEWIRAUSAHAAN


Disusun Oleh:

 Nama                                                     : Andilala                       
 NPM                                                      : 30416776        
Kelas                                                      : 4ID11
Dosen                                                    : Ibu Dini Tri Wardani
Materi                                                    : Bentuk – bentuk  kepemilikan usaha





JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2020





Bentuk Usaha dan Kepemilikan

ARTIKEL – Setiap bisnis dapat dikategorikan dalam tiga bentuk usaha, yakni: Usaha Perseorangan, Persekutuan atau Perseroan Terbatas.
Usaha Perseorangan
Usaha perseorangan merupakan bentuk usaha yang paling umum dan paling sederhana karena tidak ada perbedaan hukum yang memisahkan status pemilik tunggal sebagai individu dengan statusnya sebagai pemilik bisnis. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang.  Karena perusahaan milik satu orang, jika laba akan dimiliki oleh satu orang dan jika rugi akan ditanggung oleh dia seorang diri. Dalam perusahaan perseorangan, tidak ada pemisahan secara hukum antara harta aktiva milik pribadi dan harta milik perusahaan.
Jika perusahaan bangkrut sedang perusahaan masih mempunyai utang kepada pihak lain, maka harta pribadinya akan menjadi tanggungan untuk melunasi semua hutangnya. Memiliki perusahaan dengan kepemilikan perseorangan mempunyai keuntungan dan kerugian.
Keuntungan
  • Mudah didirikan dan mudah dibubarkan
  • Seluruh laba dapat ditahan pemilik
  • Sangat fleksibel dalam pengambilan keputusan
Kerugian
  • Utang menjadi tanggung jawab pemilik
  • Keterbatasan modal dan pendanaan
  • Keterbatasan manajerial dari pemilik, dan
  • Kelanjutan usaha dapat berakhir bila pemiliknya meninggal, pailit atau gagal
  • Seringkali tidak tahan atas goncangan perekonomian.
Persekutuan
Persekutuan adalah bentuk kepemilikan usaha dengan dua pemilik atau lebih yang bersama-sama mengelola perusahaan dan bertanggung jawab atas aliran dana termasuk utang-utangnya.
 Pemilik perusahaan tunduk pada aturan main yang ditetapkan oleh perusahaan. Aturan main yang merupakan pijakan dasar dalam menjalankan roda perusahaan ini disebut dengan anggaran dasar persekutuan (article partnership).
Umumnya persekutuan berbentuk firma atau persekutuan komanditer (CV), dimana tidak ada batasan besar dana yang harus disertakan dan laba dapat berasal dari investor luar. Khusus untuk CV, bertanggung jawab atas utang- utang sekutu komanditer hanya sebatas investasi uang mereka.
Keuntungan dan kelemahan persekutuan
Keuntungan
  • Mudah dibuat
  • Sumber investasi dana lebih banyak, dan
  • Keahlian, pengetahuan, dan keterampilannya saling melengkapi.
  • Lebih mudah berkembang
Kelemahannya
  • Rentan terhadap konflik pribadi
  • Sulit dibubarkan
  • Semua sekutu ikut menanggung utang yang terjadi atau yang dibuat satu orang
  • Sulit mengalihkan kepemilikan tanpa seizin sekutu yang lain.
Perseroan Terbatas (Coorporation)
Perseroan Terbatas adalah usaha yang berdiri sebagai suatu entitas legal yang terpisah dari pemiliknya dan bertanggung jawab atas hutang-hutangnya sendiri.  Pemilik hanya bertanggung jawab sebatas investasinya saja. Perusahaan perseroan terbatas merupakan suatu lembaga bisnis yang keberadaannya diakui oleh hukum dengan pemilik yang tidak berkaitan langsung dengan perusahaan dan tanda kepemilikan atas perusahaan diketahui lewat surat saham (sero = andil) yang dikuasainya.
Keuntungan dan kelemahan perseroan terbatas
Keuntungan
  • Tanggung jawab terbatas pada investasi pribadi di perusahaan (limited leability) pengadilan hanya dapat menyita dan menjual kekayaan perusahaan, tapi tidak dapat menyentuh milik pribadi para investor
  • Keahlian manajemen yang terspesialisasi
  • Kapasitas keuangan yang lebih luas, dan
  • Efek ekonomi positif atas operasi berskala besar
Kelemahannya
  • Sulit dan mahal untuk dibentuk dan dibubarkan
  • Pajak ganda, yakni dikenakan ke perusahaan dan pemegang saham
  • Pembatasan legal akibat jumlah undang-undang yang banyak
Nama Perseroan Terbatas (PT) di Amerika Serikat dan Kanada memakai “inc. (Incorporation), di Inggris “Ltd (Limited) dan di Australia “Pty. Ltd.  (Proprietary Limited).
Perseroan Terbatas
  1. PT TERBUKA (GO PUBLIK). adalah suatu perseroan terbatas yang dimiliki oleh masyarakat luas. Setiap masyarakat tidak dibatasi untuk membeli saham (tanda kepemilikan) perusahaan.
  2. PT TERTUTUP. adalah PT pemiliknya hanyalah orang-orang tertentu. Saham dari PT tertutup ini tidak dijual secara bebas. PT tertutup ini dimiliki oleh orang-orang yang mempunyai hubungan psikologis dan hubungan emosional yang kuat misal saudara, famili,  atau sahabat dekat.
  3. PT TIDAK AKTIF. adalah PT yang telah tidak bekerja (tidak melaksanakan) aktivitasnya akan tetapi secara hukum keberadaannya masih diakui. Seringkali PT ini disebut juga PT Kosong.
  4. PT ASING. adalah PT yang pemegang sahamnya seluruhnya adalah orang warga negara asing. Jenis perusahaannya dinamakan perusahaan dengan modal asing (penanaman modal asing).
  5. PT DOSMESTIK. adalah suatu PT dimana para pemegang sahamnya adalah orang dalam negeri dan perusahaannya beroperasi di dalam negeri.
  6. PT MULTINASIONAL. Adalah PT dengan para pemegang sahamnya aneka warga negara asing dan mungkin juga didalamnya ada warga negara domestik.
Koperasi Indonesia
Selain bentuk-bentuk usaha sebagaimana disebutkan di atas, kita masih mengenal bentuk usaha perkumpulan koperasi. Bentuk usaha ini diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yakni badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar azas kekeluargaan. Kesemua bentuk perusahaan (perseorangan, persekutuan, perseroan terbatas, perusahaan koperasi, perusahaan daerah dan perusahaan negara) adalah perusahaan yang semata-mata berwatak ekonomi, yaitu mengejar laba dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi,  sedangkan koperasi di samping berwatak ekonomi juga berwatak sosial.
Walaupun demikian, ketujuh bentuk organisasi bisnis tersebut untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, pemilik atau para pengelolanya mutlak harus memperoleh laba.
Prinsip Dasar Keanggotan Koperasi
  1. Bersifat suka rela
  2. Pengelola asetnya demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha secara proporsional
  4. Pemberian balas jasa terbatas
  5. Adanya pendidikan dan kerja sama untuk penelitian dan pengembangan koperasi.
Jenis-jenis Koperasi
Koperasi Primer adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas orang seorang sampai jumlah 20 orang atau lebih.
Koperasi Pusat merupakan kumpulan dari lima koperasi primer atau lebih. Koperasi pusat ini beranggotakan lima atau lebih koperasi primer yang sudah berbadan hukum
Koperasi gabungan. Ini adalah kumpulan koperasi pusat yang berjumlah paling sedikit tiga koperasi pusat
Induk Koperasi. Kumpulan tiga koperasi gabungan yang berbadan hukum atau lebih dengan wilayah kerja meliputi seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar